Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan H-10 Lebaran 2023? Inilah Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Guru serta Besaran THR

THR untuk PNS, guru, hingga dosen akan cair pada H-10 Lebaran 2023. Ini jadwal H-10 Lebaran serta besaran THR yang akan diterima para PNS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan H-10 Lebaran 2023? Inilah Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Guru serta Besaran THR
freepik
Ilustrasi uang. THR untuk PNS, guru, hingga dosen akan cair pada H-10 Lebaran 2023. Ini jadwal H-10 Lebaran serta besaran THR yang akan diterima para PNS. 

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

Berita Rekomendasi

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):


- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas