KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran
Pihak KPK mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Ary Egahni Ben Bahat, dalam kasus korupsi yang menjeratnya bersama sang suami.
Johanis Tanak mengatakan, Ary Egahni diduga ikut campur dalam proses pemerintahan.
Ary Egahni, sebut Johanis, sering meminta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan."
"Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ungkap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam menjalankan modusnya, Ben Brahim melakukan pemotongan anggaran pada pegawai negeri atau kas umum.
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
Pemotongan anggaran itu dilakukan seolah-olah pihak terkait memiliki utang pada Ben Brahim.
"Sumber uang yang diterima berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD pemerintah Kabupaten Kapuas," terang Johanis Tanak.
Kini, KPK melakukan penahanan terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni sejak Selasa.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sampai ditemukannya bukti.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," tandas Johanis.
Profil Ary Egahni
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Ary Egahni adalah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Fraksi NasDem.
Ia lahir Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 Mei 1969.