Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran

Pihak KPK mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Ary Egahni Ben Bahat, dalam kasus korupsi yang menjeratnya bersama sang suami.

Johanis Tanak mengatakan, Ary Egahni diduga ikut campur dalam proses pemerintahan.

Ary Egahni, sebut Johanis, sering meminta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan."

"Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ungkap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam menjalankan modusnya, Ben Brahim melakukan pemotongan anggaran pada pegawai negeri atau kas umum.

Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK

Pemotongan anggaran itu dilakukan seolah-olah pihak terkait memiliki utang pada Ben Brahim.

Berita Rekomendasi

"Sumber uang yang diterima berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD pemerintah Kabupaten Kapuas," terang Johanis Tanak.

Kini, KPK melakukan penahanan terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni sejak Selasa.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sampai ditemukannya bukti.

"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," tandas Johanis.

Profil Ary Egahni

Dikutip dari situs resmi DPR RI, Ary Egahni adalah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Fraksi NasDem.

Ia lahir Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 Mei 1969.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas