Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu

Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu

Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.

Ia menyebutkan, TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp 35 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," ungkap dia.

Baca juga: Saat Benny K Harman Sindir Mahfud MD Siapkan Baju Putih untuk Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri Keuangan dan pihak lainnya, besar Rp 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun.

"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Ia melanjutkan, jumlah entitasnya 491 pegawai kemenkeu yang terlibat.

Baca juga: Mahfud MD Geram Dicecar DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jangan Main Ancam-ancam!

"Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap dilaporan ini ada jaringannya bukan Rafael selesai sudah ditangkap itu tindak pidananya bukan tindak pencucian uang," katanya.


Lebih lanjut menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui praktik pencucian uang terjadi dalam tubuh Kemenkeu.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," katanya.

"Karena bukan dia menipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Minta Singkirkan Sikap Saling Tuding, Mahfud MD: Pemerintah dan DPR Itu Sejajar

Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.

"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.

"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas