Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Ungkap Alasan Larang Bukber: Nanti Ada yang Upload Lagi Makan Mewah

Menurutnya, pemerintah mengantisipasi nantinya ada masyarakat yang mengunggah makanan mewah saat buka bersama pejabat dan ASN tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Ungkap Alasan Larang Bukber: Nanti Ada yang Upload Lagi Makan Mewah
HO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengungkap alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan soal larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurutnya, pemerintah mengantisipasi nantinya ada masyarakat yang mengunggah makanan mewah saat buka bersama pejabat dan ASN tersebut.

Padahal, masyarakat kini sedang dalam kondisi yang sulit.

"Nanti bayangkan, nanti ada yang upload lagi makan, makan mewah, banyak berlimpah, sementara di sisi lain masyarakat kita masih ada yang susah, itu juga bisa jadi masalah," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Namun begitu, Tito mengungkap sejatinya buka bersama masih boleh dilakukan oleh pejabat dan ASN. Akan tetapi, mereka harus mengajak masyarakat yang tidak mampu saat acara tersebut.

"Oleh karena itu dilarang untuk para pejabat dan ASN-nya Pemda, untuk konteks saya, itu meniadakan acara bukber, tapi yang boleh. Bukan berarti gak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan," jelas Tito.

Baca juga: Ada Larangan Bukber dari Presiden, Mahfud MD Batalkan Semua Agenda Ceramah di Luar Rumah

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Tito pun menyarankan agar para pejabat dan ASN terkait untuk mengundang para anak yatim piatu dan kaum dhuafa saat buka bersama tersebut. Namun, dia pun memberikan catatan terkait pelaksanaan tersebut.

"Misalnya anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit para dhuafa. Bisa dengan 2 cara diundang ke pendopo misalnya. Tapi ya harus banyakan yang dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas