Pengamat: Parpol Tidak Seharusnya Gunakan Amplop Berlogo Partai untuk Zakat
Ujang juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas. Tentu tidak bisa dikelabui dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menegaskan, partai politik (parpol) tidak seharusnya menggunakan amplop berlogo partai jika benar-benar hendak memberikan zakat.
Hal ini merupakan respons Ujang terhadap aksi bagi-bagi amplop berlogo parpol di dalam rumah ibadah yang sempat heboh.
Ujang juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas. Tentu tidak bisa dikelabui dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
"Rakyat kan sudah cerdas, sudah paham gitu arahanya ke mana, yang intinya batasan-batasa zakat mal itu sangat jelas, enggak kabur," kata Ujang, Selasa (28/3/2023).
"Tidak menggunakan logo partai dan tidak dibagikan di salat tarawih dan juga tidak dibagikan rata kepada orang yang mampu," tambah Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Baca juga: PDIP Bela Kadernya yang Bagi-bagi Amplop saat Tarawih: Kalau Money Politics, Wong Belum Pemilu
Sebagai informasi, pada amplop uang yang dibagikan dalam Masjid di Sumenep terpampang logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Dalam amplop tersebut terdapat dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp 50 ribu.
Saat dikonfirmasi, Said mengatakan amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya.
"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," ucap Said.
Alasan Said disebut Ujang tidak masuk akal.
Terlebih lagi zakat mal yang diberikan ini menurutnya tidak tepat waktu dan juga sasaran.
"Zakat mal itu kalau kita bicara rasionalitas yang umum saja dibagikannya tanpa menggunakan amplop logo partai, kedua juga tidak dibagikannya ketika sedang tarawih, itu kan tdk sopan," jelas Ujanf.
"Zakat mal juga kan kriterianya harus jelas diberikannya kepada siapa yang membutuhkan, fakir miskin. Ini kan org tarawih orang umum di situ yang berkumpul," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.