Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke Janji Kawal Kasus Penganiayaan yang Dialami David Ozora

Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berjanji mengawal kasus penganiayaan yang menimpa korban, Cristalino David Ozora.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke Janji Kawal Kasus Penganiayaan yang Dialami David Ozora
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rieke Diah Pitaloka di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (27/3/2023). Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berjanji mengawal kasus penganiayaan yang menimpa korban, Cristalino David Ozora. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berjanji mengawal kasus penganiayaan yang menimpa korban, Cristalino David Ozora.

Sebab menurutnya, kasus penganiayaan David lah yang membuat aparat penegak hukum menaruh perhatian lebih pada sindikat keuangan negara.

Rieke menyampaikan janji tersebut langsung kepada ayahanda David, Jonathan Latuhamina. Ia menilai keluarga sangat tegar, mengingat kondisi David yang belum pulih.

"Bung, aku janji pengorbanan David tidak akan sia-sia. Anak hebat yang buka, sikat sindikat uang negara," ucap Rieke kepada Jonathan, seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Rabu (29/3/2023).

"Bung Joe, kalau ada 'orang kuat' di balik kasus ini karena efek domino dari kasus #extreme #violence ini merembet ke #sindikatuangnegara. Kami tidak akan diam. @kpk.official @kejagung_ri @divisihumaspolri @pn.jaksel yakin akan kawal serius. Amiiin," lanjut Rieke.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan restorative justice atau damai atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan tersebut. Namun, pihak keluarga David menolak penyelesaian kasus secara damai.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dikembalikan ke Penyidik

Rieke mendukung penuh langkah tegas keluarga David tersebut. "Jangan dibiasakan damai tapi gersang rasa keadilan," ujar Rieke.

Berita Rekomendasi

Tidak lupa, Rieke meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

"Please, tidak ada lagi sanksi ringan dengan alasan pelaku sopan dan kooperatif dalam persidangan," tutur Rieke.

Sebagai informasi, David telah dirawat lebih dari sebulan buntut penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Hadiri Musyawarah Diversi, AG Kekasih Mario Dandy Didampingi Keluarga dan Penasihat Hukum

Imbas dari perilakunya, Mario pun ditetapkan menjadi tersangka bersama Shane Lukas.

Sementara AGH (15) juga telah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum pada 2 Maret 2023 lalu.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal berlapis.

Untuk Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Amanda Alias APA akan Diperiksa Terkait Laporan ke Mario Dandy Atas Tudingan Pembisik

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas