Sepakat dengan Menaker, KSPSI Minta THR Dibayar Tepat Waktu Tanpa Dicicil
Dengan pembayaran THR tepat waktu tanpa dicicil para pekerja di seluruh Indonesia bisa merayakan Hari Raya Lebaran dengan lebih semarak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite sepakat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi pekerja/buruh agar dibayarkan tepat waktu tanpa dicicil.
"Ini kami dorong agar THR tepat dibayarkan H-7 Hari raya dan dibayarkan tepat waktu, tidak terlambat dan dibayar full, termasuk tidak ada pemotongan atau model menyicil," ungkap Arnod kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Kepala Dewan Pimpinan Nasional Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (DPN Basperindo) ini mengatakan bahwa THR adalah hak buruh wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
"Termasuk jika ada teguran baik lisan maupun tulisan hingga sanksi berat perlu diberlakukan sehingga semua disiplin," sambungnya.
Baca juga: Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
Dengan pembayaran THR tepat waktu tanpa dicicil, menurut Arnod, para pekerja di seluruh Indonesia bisa merayakan Hari Raya Lebaran dengan lebih semarak bersama keluarga.
Bukan hanya itu, THR juga membantu pegerakan ekonomi di masyarakat.
"Kita sama-sama mendorong supaya ekonomi masyarakat menggeliat. THR tentu salah satu yang bisa memicu ekonomi masyarakat bergerak," pungkas Arnod yang adalah juga ketua umum Pimpinan pusat Federasi percetakan penerbitan media dan Informasi KSPSI.
THD Dibayar Penuh
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.