VIDEO KPK Bahas Posisi Plt Deputi Penindakan Setelah Karyoto Dimutasi Jadi Kapolda Metro Jaya
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan pelaksana tugas (Plt) akan ditunjuk dari internal KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membahas pergantian Deputi Penindakan dan Eksekusi setelah Irjen Karyoto yang dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
"Plt (pelaksana tugas) akan dibahas dalam rapat pimpinan. Untuk definitifnya melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang KPK lakukan," kata Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan pelaksana tugas (Plt) akan ditunjuk dari internal KPK.
Dia menyebut kekosongan sementara itu tidak akan mengganggu proses penindakan yang tengah berjalan.
"InsyaAllah enggak mengganggu karena ada sistem kerja melalui POB (Prosedur Operasional Baku) ataupun Probis (Proses Bisnis) yang ada yang tidak bergantung personal," terang Nawawi.
Promosi jabatan Karyoto tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/713/III/KEP/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan menjadi Kabaharkam Polri.
Karyoto sudah tiga tahun menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selama waktu tersebut, dia telah menangani banyak kasus.
Di antaranya kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Kemudian kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PD Sarana Jaya di Munjul dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)