BEM UI Gelar Aksi 6 April 2023 soal Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
BEM UI bakal menggelar aksi penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang pada 6 April 2023 mendatang di kawasan Harmoni, Jakpus.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bakal menggelar aksi terkait penolakan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada 6 April 2023 mendatang di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan aksi tersebut akan diikuti oleh puluhan kampus, serikat buruh, dan masyarakat.
"Hasil konsolidasi kami kemarin di Trisakti menyepakati akan ada aksi besar tanggal 6 April 2023. Aksi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari puluhan kampus, buruh dari berbagai serikat, juga ribuan orang lainnya dari berbagai elemen masyarakat yang terciderai dengan Perppu Cipta Kerja," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).
Melki menegaskan fokus aksi masih terkait penolakan Perppu Ciptaker karena dianggap melanggar konstitusi.
"Fokus aksinya masih tentang menolak Perppu Cipta Kerja yang menciderai konstitusi, konsep negara hukum, dan demokrasi," jelasnya.
Sementara pada hari ini, BEM SI menggelar demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!
Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga mengungkapkan aksi demonstrasi tersebut akan diikuti ribuan siswa dari berbagai kampus.
"Aksi tolak Perppu Ciptaker jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," katanya kepada Tribunnews, Rabu (29/3/2023) malam
Tak hanya mahasiswa, Angga mengatakan demonstrasi juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti buruh.
Sebagaimana diketahui, BEM SI sering tergabung dalam aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh KASBI.
"Kita undang mereka. Juga undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap dia.
Aksi hari ini lahir, sebab BEM SI melihat tindak DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ciptaker sebagai sikap yang melecehkan hukum dan moral dalam konstitusi.
"Dewan Pengkhianat Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan PERPPU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tindak pelecehan terhadap hukum serta moral dalam konstitusi," tuturnya.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi Ada Itikad Buruk Sejak Ciptaker Jadi Perppu
Angga heran karena pemerintah dan DPR tetap meloloskan UU yang penuh masalah tersebut.
Sebagaimana diketahui, sejak dari Perppu, peraturan tersebut telah mengalami gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat.
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan," jelasnya.
"Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tambah Angga.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Artikel lain terkait UU Cipta Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.