Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Penuhi Seluruh Unsur Pidana
Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan Teddy telah memenuhi seluruh unsur pidana sesuai pasal yang didakwakan.
"Penuntut Umum memilih dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Pertama, Teddy dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.
Dari situ, jaksa menganggap bahwa Teddy dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Teddy.
"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," kata jaksa.
Kedua, Teddy dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.
Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Teddy menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.
Ketiga, dalam perkara ini Teddy dianggap terbukti menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, dan menyerahkan 5 kilogram sabu.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Berikan Pertimbangan Meringankan Bagi Irjen Teddy Minahasa
Akibatnya, Teddy dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Keempat, Teddy melakukan perbuatan tersebut bersama orang lain, yaitu AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Kerja sama itu kemudian membuat jual-beli narkoba yang dilakukannya sempurna.
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum."
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.