Fakta-fakta Rapat Komisi III DPR: Mahfud Disebut Punya Motif Politik, hingga Bahas Kasus Rafael Alun
Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam Rapat yang digelar Rabu (29/3/2023) antara Mahfud dan Komisi III DPR, bahas ada makelar kasus di tubuh DPR
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Sebagai pejabat pemerintahan, kata Benny, Mahfud MD seharusnya memberikan informasi yang sudah digodok dan matang untuk disampaikan kepada publik.
Apalagi, Mahfud MD adalah Ketua Pencegahan Komite TPPU.
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," jelas Benny.
Baca juga: DPR Sebut Wajar Rakyat Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Soal Interupsi dan Makelar Kasus di DPR
Sementara itu, Mahfud MD menanggapi para anggota DPR sering memperlihatkan reaksi berlebihan, bahkan terlihat emosi pada saat rapat.
Menurutnya, DPR terlihat 'galak' karena sering terlihat menyerang tamu yang hadir di ruang rapat.
Pernyataan ini pun disampaikan Mahfud saat rapat, hingga akhirnya ia dihujani banyak interupsi.
Kendati demikian, Mahfud menyentil adanya oknum anggota DPR yang pernah mendatangi kantor Kejaksaan Agung dan menjadi makelar kasus (markus).
"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," kata Mahfud.
Mendengar hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pun menantang Mahfud MD untuk blak-blakan menyebut anggota DPR yang menjadi markus tersebut.
"Saya minta Pak Mahfud, kalau benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan saja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti," kata Habiburokhman.
Mahfud MD kemudian dengan tegas menyanggupi permintaan tersebut.
"Saya sampaikan sekarang," tegas Mahfud.
Namun Mahfud tak sebutkan identitas oknumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.