Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Kasus Lord Luhut
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022). Keduanya mengaku tak punya persiapan khusus menghadapi sidang perkara Lord Luhut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Terkait itu, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan," kata Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).

Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti," ucap Fatia.

Baca juga: Terdakwa Pecemaran Nama Baik Lord Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Disidang Awal April

Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Berkas dan bukti-bukti mah siap aja," singkatnya.

Sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.

Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Hari ini, Berkas Kasus Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

"Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).

Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur

Adapun dakwaan kedua primair bagi mereka yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas