Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Kasus Lord Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Sementara dakwaan ketiga primair bagi mereka, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi, dakwaan primair yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari video bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Buntut dari unggahan video tersebut, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Namun Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.
Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.
Kemudian laporan pun dilayangkan Luhut terhadap mereka ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Sang Menko Marves melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.