Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Mahfud MD 'Ngegas', Minta DPR tak Main Gertak

Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Momen Mahfud MD 'Ngegas', Minta DPR tak Main Gertak
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya. 

"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyatakan tantangan bali kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyatakan tantangan bali kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tangkap layar kanal YouTube TVR Parlemen)

Dalam penjelasannya kepada Komisi III DPR RI, Mahfud mengatakan ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor.

"Keterangan bu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta. Nanti datanya ambil di sini. Ada kekeliruan pemahaman Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud.

Mahfud menceritakan Sri Mulyani sempat bertanya kepada jajaran eselon I Kemenkeu terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Transaksi mencurigakan yang ditanyakan Sri Mulyani itu, kata Mahfud, berdasarkan temuan PPATK pada tahun 2017. Pejabat eselon I Kemenkeu itu, kata Mahfud, malah membantah adanya temuan tersebut.

Mahfud tak merinci nama pejabat eselon I Kemenkeu mana yang membantah tersebut.

"Yang semula ketika ditanya bu Sri Mulyani itu 'ini apa ada uang Rp189 [triliun]?' itu pejabat tingginya eselon I bilang 'bu enggak ada bu di sini," kata Mahfud menjelaskan.

Berita Rekomendasi

Ketika pejabat eselon I Kemenkeu itu membantah, Mahfud mengatakan Sri Mulyani menunjukkan ada surat dari PPATK sejak tahun 2020 soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Namun, pejabat eselon I Kemenkeu itu membantahnya lagi.

Kemudian, Mahfud mengatakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir pada kesempatan bersama Sri Mulyani itu justru menunjukkan surat yang valid. Melihat itu, Mahfud mengatakan pejabat eselon I Kemenkeu itu langsung melakukan penelitian lebih lanjut.

"Ada pak Ivan [di situ], 'lah ada'. Baru dia [pejabat eselon I Kemenkeu] bilang 'oh iya itu nanti dicari'. Dan itu menyangkut Rp189 triliun," kata dia.

Baca juga: Johan Budi Berharap Mahfud MD Tak Direshuffle Gara-gara Debat di Luar Terkait Dugaan TPPU Rp 349 T

Mahfud menjelaskan temuan Rp189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas terkait impor emas batangan. Surat cukai itu, kata Mahfud, diduga dimanipulasi dengan keterangan 'emas mentah'. Padahal sudah terbentuk emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. "Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah? 'Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya', di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa," kata dia.

Mahfud menjelaskan temuan laporan transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu diberikan oleh PPATK pada tahun 2017 ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Namun, ia mengatakan laporan itu tidak berbentuk surat lantaran sensitif.

Kemudian, PPATK baru mengirimkan surat resmi kepada Kemenkeu tahun 2020 lantaran tak ada tindak lanjut sejak laporan tahun 2017 diberikan. Namun, Mahfud mengatakan surat PPATK tahun 2020 itu tak sampai ke Sri Mulyani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas