Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Senior PDIP Ingatkan Penolakan Timnas Israel Dasarnya dari Permenlu, Begini Isinya

Hendrawan Supratikno menyatakan bahwa partainya tidak sembarangan menolak terhadap tim nasional (timnas) Israel.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus Senior PDIP Ingatkan Penolakan Timnas Israel Dasarnya dari Permenlu, Begini Isinya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Hendrawan Supratikno. Politikus Senior PDIP Ingatkan Penolakan Timnas Israel Dasarnya dari Permenlu, Begini Isinya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menyatakan bahwa partainya tidak sembarangan menolak terhadap tim nasional (timnas) Israel.

Adapun dasarnya dari peraturan menteri luar negeri (Permenlu) nomor 3 tahun 2019.

Adapun rincian penolakan terhadap Israel diatur dalam Bab X pasal 150 hingga 151 di Permenlu 3/2019 tersebut.

Dalam hal ini, Hendrawan menyatakan PDIP telah mengingatkan pemerintah sejak Agustus 2022 silam.

"Kami menyayangkan pembatalan tersebut. Padahal untuk mengantisipasi kejadian ini, kami sudah mengingatkan sejak Agustus 2022. Salah satu dasarnya adalah Permenlu 3/2019 Bab X," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Dilihat Tribunnews.com, Permenlu 3/2019 Bab C pasal 150, berbunyi bahwa sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karena itu, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Selanjutnya dalam beleid pasal 151, dijelaskan bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, PDIP dan Ganjar Dinilai Cari Panggung

Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Menurut Hendrawan, pendukung timnas Indonesia tidak perlu berkecil hati karena pencabutan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dia bilang, hal ini untuk menyuarakan aspek kemanusiaan.

"Namun, kita tak perlu berkecil hati. Melalui event ini kita telah menyuarakan aspek kemanusiaan, legitimasi sejarah, dan mandat konstitusi, yang mendasari penolakan kita," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas