Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei
Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menanggapi soal adanya kabar dugaan pemberian uang dari Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahani yang kini menjadi tersangka KPK.
Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat membeberkan kronologinya terkait hal tersebut.
Di sini Indikator Politik ternyata terlibat kontrak dengan Ben Brahim.
"Menjelang pilkada serentak 2020, Indikator Politik Indonesia ditunjuk/dipercaya sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai tersebut," kata Fauny menjelaskan kepada Tribunnews soal ihwal terjalinnya kontrak tersebut, Rabu (29/3/2023).
Dari situ, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas saat itu berniat maju menjadi kandidat Gubernurnya Kalimantan Tengah.
"Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah, ingin mendapatkan rekomendasi dari partai bersangkutan," kata dia.
Baca juga: VIDEO Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Ben Brahim kata Fauny, meminta kepada Indikator Politik untuk memantau pergerakan elektabilitas dan tingkat keterpilihannya melalui survei.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indikator Politik Indonesia kata dia, maka kedua pihak menyepakati hak dan kewajiban masing-masing.
"Semuanya tertuang di dalam kontrak kerja, dimana salah satu klausulnya -menyatakan bahwa pihak pemesan survey (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survey BUKAN berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana-" ucap Fauny.
Dari kesepakatan itu, Indikator Politik Indonesia sempat mengeluarkan hasil survei terkait tingkat keterpilihan Ben Brahim satu kali pada Juni 2020.
Namun setelahnya, mereka mengaku tidak ada komunikasi tambahan dengan Ben Brahim.
"Setelah kontrak disepakati dilakukan Survey sebanyak 1 (satu) kali pada Juni 2020. Indikator sudah menyampaikan hasilnya kepada klien sesuai dengan kontrak," kata dia.
"Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini," tukas Fauny.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan
Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.
"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.
Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.
Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary.
Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.
"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Sumber ini mengatakan, duit ratusan juta dimaksud tidak diberikan langsung oleh Ben maupun Ary, melainkan melalui Kepala SKPD.
Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.
"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.
Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020.
Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal.
Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.
Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.