Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (30/3/2023), terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan.
Berdasarkan pada lama Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP), rencananya sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Baca juga: Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati
Pengamat: Teddy Minahasa Adalah korban dari Bandar Besar Bisnis Narkoba
Pengamat Kepolisian, Alfons Loemau menduga penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas dari isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.
Alfons menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa bukan seorang pemain di dunia narkotika.
“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.
Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.
“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.
Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.