Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.

Kasus Teddy Minahasa Disebut Jadi Kotak Pandora Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ma'ruf Bajammal mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil sebut kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi kotak pandora membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di institusi Polri.

Ma'ruf pun menyebutkan bahwa saat ini, kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh problematika.

"Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian," kata Ma'ruf, saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/203).

Profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut, kata Ma'ruf mencerminkan perbuatan buruk.

"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Teddy Minahasa Disebut Pantas Dapat Hukuman Mati

Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Ia mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati - Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023), kasusnya disebut jadi kotak pandora praktik busuk narkoba Polri.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Ia mengatakan, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa paling tepat dihukum mati -Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Teddy Minahasa disebutkan pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada Teddy Minahasa

Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.

Baca juga: PROFIL Mami Linda yang Dituntut 18 Tahun, Berikut 4 Pengakuan Kontroversialnya Soal Teddy Minahasa

"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati," ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas