Tunjangan Khusus Guru Raudhatul Athfal & Madrasah di Daerah 3T Senilai Rp 73 Miliar Cair April 2023
Total ada Rp 73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.
Total ada Rp 73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.
"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," ujar Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Zain berharap tunjangan khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil.
Baca juga: BOP Senilai Rp 381 Miliar Segera Cair, Disalurkan untuk 28.841 Raudlatul Athfal di Seluruh Indonesia
Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
Menurut Zain, bantuan ini untuk bertujuan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," jelas Zain.
Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp 1.350.000 per bulan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," pungkas Zain.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik PPG Madrasah, Pelaksanaan Ujian Berbasis TUK
BOP Raudlatul Athfal Rp 381 Miliar Segera Cair
Sementara itu Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2023 akan segera cair.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan dana BOP-RA ini sejak dua pekan lalu.
RA adalah lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Anggaran sebesar Rp 381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dhani melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOP RA tahap I.
Anggaran tersebut akan diperuntukkan untuk 28.841 RA di seluruh Indonesia.
"Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA," jelasnya.
Baca juga: Perihal Dana Operasional dan Masa Jabatan Kades, Berikut Penjelasan Gus Halim
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom menjelaskan, pada pencairan tahap I, BOP akan dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA.
Unit cost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
"Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank," jelas Moh Isom.
Pada 2023, total ada 1.270.963 siswa calon penerima BOP-RA.
Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap.
"Kami sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.