Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT

Bintang Puspayoga mengungkapkan mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) adalah perempuan dan anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT
Tribunnews.com/ Mario Christian Simampow
90 Persen PRT Adalah Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Pastikan Kawal Pengesahan RUU PPRT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengungkapkan mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) adalah perempuan dan anak.

Menurut Bintang, percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya memberikan pengakuan terhadap PRT.

“90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya,” kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).




Hal tersebut diungkapkan oleh Bintang dalam Rapat Koordinasi Pengesahan Surat Keputusan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT dan Rencana Tindak Lanjut, di Kantor Staf Presiden.

Kantor Staf Presiden (KSP) telah memperpanjang penugasan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Gugus tugas ini terdiri atas 8 (delapan) Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KemenPPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

“Gugus tugas merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT. Praktik baiknya sudah kita lihat bersama ketika mengawal pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Bintang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Bintang mengungkapkan Pemerintah sepakat bahwa kerja yang kita butuhkan dalam penyusunan RUU PPRT tidak hanya kerja substansi, tapi kerja komunikasi dan politik juga menjadi penting.

Dirinya mengatakan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU PPRT dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, PRT Bagikan 200 Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan di Depan Gedung DPR 

“Ketika bicara terkait perlindungan kepada PRT yang berasaskan keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan hak asasi manusia, kami harapkan supaya memperhatikan UU yang ada terkait perempuan dan anak," pungkas Bintang.

Undang-undang tersebut, adalah UU Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas