Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hotman Paris Tetap Bela Irjen Teddy Minahasa Meski Fans Mendesaknya Mundur

Hotman Paris mengatakan, menerima banyak desakan mundur sebagai pengacara terdakwa peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Hotman Paris Tetap Bela Irjen Teddy Minahasa Meski Fans Mendesaknya Mundur
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea meninggalkan ruang sidang usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan, menerima banyak desakan mundur sebagai pengacara terdakwa peredaran narkotika eks Kapolda Sumantera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Ia menyebut, tidak ada sama sekali niatan karena uang untuk membela Irjen Teddy Minahasa.

Di samping itu, dirinya juga membantah pembelaannya kepada Irjen Teddy Minahasa sebagai bentuk dukungan dalam peredaran narkotika.

"Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba saya membela orang," ungkap Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Ada pertimbangan tersendiri dalam memutuskan untuk menjadi pengacara Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Komisi III: Kalau Dilihat dari Barang Bukti memang Standartnya Begitu

Ia menyebut, dalam perkara ini sosok Teddy Minahasa yang dikenalnya merupakan polisi baik, suka membantu rakyat kecil.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa. Waktu dia sebagai Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di kopi Joni. Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di kopi Joni terhadap rakyat kecil setiap saya adu ke dia, kemudian dia tindaklanjut hingga selesai." jelas Hotman.

Desakan Mundur datang dari Fans

Ia mengaku, desakan mundur datang banyak fans dan masyarakat.

"Banyak benar fans maupun warga yang minta saya mundur jangan bela perkara narkoba," ucapnya.

"Untuk itu saya mengatakan terima kasih. Tapi saya tetap secara profesional akan membela klien," kata Hotman.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Sebut Sudah Sesuai: Indonesia Darurat Narkoba

Hotman menyatakan, desakan mundur maupun masukan dari masyarakat, seyogyanya disampaikan dengan sopan atau tidak kasar.

"Ada juga yang minta saya, mengejek saya dengan cara kasar dengan cara biadab malah seolah-olah saya pembela perusak bangsa dan saran saya kepada orang yang menyindir secara kasar tersebut agar segera pergi ke dokter jiwa untuk periksa kejiwaannya," terang Hotman.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati: Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas