Cara Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023
Simak syarat dan cara daftar Sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham tahun 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah lowongan sekolah kedinasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.
Pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2023 ini, akan dibuka mulai tanggal 1 sampai 30 April 2023, mulai besok.
Bagi yang berminat untuk mengikuti pendaftaran seleksi calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip, dapat mendaftar melalui laman dikdin.bkn.go.id, klik disini.
Dikutip dari laman catar.kemenkumham.go.id, inilah persyaratan, cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023:
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan);
2. Pendidikan SLTA/Sederajat;
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;