Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Akui Kecolongan soal Kasus Travel Umrah yang Tipu Hingga Telantarkan Jemaah di Arab Saudi

Mujib juga mengatakan kecolongan itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenag Akui Kecolongan soal Kasus Travel Umrah yang Tipu Hingga Telantarkan Jemaah di Arab Saudi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kecolongan terkait kasus travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tipu ratusan jemaah hingga ditelantarkan di Arab Saudi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni menyebut banyaknya pintu untuk penerbangan jemaah melakukan umrah dan haji yang menjadi kendala pengawasan.

"Kami tidak sepenuhnya bisa melakukan verifikasi karena apa? Bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak tarolah di Soetta saja itu ada dua terminal yaitu 2f sama di terminal 3. Kemudian belum lagi nanti di Surabaya, di Makassar," kata Mujib saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mujib juga mengatakan kecolongan itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.

"Kami memiliki keterbatasan tenaga yang kami lakukan di bandara Soetta saja yang lain-lain kami belum bisa lakukan. Nah untuk di Soetta yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jamaah jadi hanya tour leadernya saja," imbuhnya," bebernya.

Baca juga: Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Sejauh ini, Mujib mengaku pengawasan dilakukan hanya untuk memastikan jumlah rombongan termasuk pengecekan maskapai, tiket, hingga visa jemaah.

Berita Rekomendasi

Namun, proses itu tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Sehingga Mujib turut memohon maaf atas adanya celah bagi penyedia layanan travel yang bisa melakukan bisnis licik dan berdampak pada kerugian jemaah.

"Jadi mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jamaah. Sehingga kemudian kalau itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jamaah yang berangkat paling kamu hanya random itu antara 2-10 jamaah," sebutnya.

"Nah bisa saja kebetulan kasus Naila memang lolos karena tidak semua itu dipalsukan (dokumen jemaah). Bisa jadi ada yang 1 sampai 2 yang kebetulan (lolos). Karena (proses pengawasan) random itu datanya benar," sambungnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas