KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
Sejumlah barang mewah ditemukan dari penggeledahan di rumah Rafael Alun, daftar barang bernilai fantastis itu masih dirahasikan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hasilnya penyidik KPK menemukan sejumlah barang mewah yang diduga hasil gratifikasi.
KPK pun berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaanya kepada publik.
Untuk diketahui, KPK mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beragam barang mewah saat menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo beberapa tempo lalu.
Barang mewah dimaksud diduga sebagai bagian dari gratifikasi yang diterima Rafael Alun.
Namun, tidak dirinci lebih detail barang mewah apa saja yang sudah ditemukan tim penyidik KPK ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pada saatnya barang mewah dari kediaman Rafael akan diperlihatkan di Gedung Merah Putih.
"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini.
Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: KPK Cari Tahu Sosok Selebriti Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.
Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023 yang menjerat Rafael.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali.
KPK Bakal Panggil Ernie Meike Terkait Penyidikan Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan sang suami.
"Yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil, Red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa memberi tahu lebih jauh kapan Ernie Meike akan dipanggil tim penyidik KPK.
"Semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Ernie ini dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Saat itu, Ernie terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia diperiksa bersama dengan Alun.
Namun, keduanya tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
KPK Telusuri Sumber Safe Deposit Box Rp 40 Miliar Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber safe deposit box (SDB) bernilai puluhan miliar diduga milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, temuan safe deposit box milik Rafael yang tersimpan di bank BUMN diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, safe deposit box bisa menjadi pintu masuk KPK menguak sangkaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael Alun.
KPK saat ini baru menjerat Rafael dengan pasal gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang berjumlah Rp37 miliar dalam safe deposit box.
Uang puluhan miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing itu disimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank BUMN.
PPATK kembali mengungkapkan perkembangan dari temuannya tersebut.
Kini, PPATK menduga uang Rp37 miliar dimaksud berasal dari hasil suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).
KPK Cari Tahu Sosok Selebriti Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari tahu sosok selebriti berinisial R yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
"Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Selebriti R ini diduga terlibat dalam kasus pencucian uang Rafael Alun.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
Dia mengaku telah menyampaikan data terkait dugaan keterlibatan R tersebut ke KPK.
"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, kita sudah disebutkan di dalam. Ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," kata Iskandar usai menyambangi kantor KPK, baru-baru ini.
Iskandar kemudian memberi bocoran identitas artis R yang diduga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun tersebut.
Menurutnya, R cukup terkenal dan tinggal di Jakarta.
"R tersebut laki-laki. Orang kaya baru. Di Jakarta ini tinggalnya. Dia sangat dikenal," tuturnya.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka Kotak Pandora
Namun, Iskandar enggan membeberkan lebih lanjut pria berinisial R yang terlibat pencucian uang itu.
R disebut juga berhubungan dengan keluarga Rafael Alun.
Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.
KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Sejak 2011 sampai 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com)