KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
Sejumlah barang mewah ditemukan dari penggeledahan di rumah Rafael Alun, daftar barang bernilai fantastis itu masih dirahasikan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hasilnya penyidik KPK menemukan sejumlah barang mewah yang diduga hasil gratifikasi.
KPK pun berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaanya kepada publik.
Untuk diketahui, KPK mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beragam barang mewah saat menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo beberapa tempo lalu.
Barang mewah dimaksud diduga sebagai bagian dari gratifikasi yang diterima Rafael Alun.
Namun, tidak dirinci lebih detail barang mewah apa saja yang sudah ditemukan tim penyidik KPK ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pada saatnya barang mewah dari kediaman Rafael akan diperlihatkan di Gedung Merah Putih.
"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).