Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun

Sejumlah barang mewah ditemukan dari penggeledahan di rumah Rafael Alun, daftar barang bernilai fantastis itu masih dirahasikan KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
Kolase Tribunnews
Kolase foto KPK, barang mewah dan Rafael Alun Trisambodo. KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih 

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang berjumlah Rp37 miliar dalam safe deposit box.

Uang puluhan miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing itu disimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank BUMN.

PPATK kembali mengungkapkan perkembangan dari temuannya tersebut.

Kini, PPATK menduga uang Rp37 miliar dimaksud berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Berita Rekomendasi

KPK Cari Tahu Sosok Selebriti Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari tahu sosok selebriti berinisial R yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

"Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Selebriti R ini diduga terlibat dalam kasus pencucian uang Rafael Alun.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Dia mengaku telah menyampaikan data terkait dugaan keterlibatan R tersebut ke KPK.

"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, kita sudah disebutkan di dalam. Ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," kata Iskandar usai menyambangi kantor KPK, baru-baru ini.

Iskandar kemudian memberi bocoran identitas artis R yang diduga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun tersebut.

Menurutnya, R cukup terkenal dan tinggal di Jakarta.

"R tersebut laki-laki. Orang kaya baru. Di Jakarta ini tinggalnya. Dia sangat dikenal," tuturnya.

Baca juga: PERJALANAN Kasus Rafael Alun yang Jadi Tersangka Gratifikasi: Aksi sang Anak Membuka Kotak Pandora

Namun, Iskandar enggan membeberkan lebih lanjut pria berinisial R yang terlibat pencucian uang itu.

R disebut juga berhubungan dengan keluarga Rafael Alun.

Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.

KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Sejak 2011 sampai 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta.
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta. (Kolase Tribunnews)

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas