Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kuasa Hukum Terkait Penahanan Henry Surya

pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Kuasa Hukum Terkait Penahanan Henry Surya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. 

"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus KSP Indosurya

Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. 

Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas