Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Jokowi, KAMMI Riau Kirim Tuntutan Terkait Pamer Gaya Hidup Mewah Keluarga Sekdaprov Riau

Sampai hari ini sanksi administratif didalam UU No 28 tahun 1999 belum memperlihatkan reformasi birokrasi yang baik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Surati Jokowi, KAMMI Riau Kirim Tuntutan Terkait Pamer Gaya Hidup Mewah Keluarga Sekdaprov Riau
Kolase Twitter @partaisoscmed/TribunMedan
Putri Sekda Riau SF Hariyanto Ultah di Hotel Ritz Charlton, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau mengirim surat Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya adalah mengirimkan kajian dan tuntutan terkait kasus pamer gaya hidup mewah Keluarga Sekdaprov Riau SF Hariyanto.

Dalam surat itu juga KAMMI Riau mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk menerbitkan aturan terbaru terkait LHKPN para penyelenggara negara agar adanya sanksi pidana apabila tidak melaporkan Pedoman Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dengan tepat waktu dan benar secara keseluruhannya.

“Karena sampai hari ini sanksi administratif didalam UU No 28 tahun 1999 belum memperlihatkan reformasi birokrasi yang baik,” kata Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra, dalam keterangannya Jumat (31/3/2023).

KAMMI menilai gaya hidup mewah cenderung menciptakan pejabat yang korup. Menurut pihaknya, prinsip penyelenggara negara adalah untuk melayani masyarakat, bukan bergaya hidup berlebihan di luar dari kewajaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Baca juga: Ganjarian Spartan Tegas Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20 Indonesia

Hingga saat ini KAMMI pun belum ada satupun sikap konkrit dari Kementerian Dalam Negeri RI mengevaluasi dan menindak tegas Riau SF Hariyanto

“Tidak ada yang harus di anak emaskan, apalagi seakan-akan mengorbankan marwah institusi pemerintahan baik daerah maupun pusat. Sanksi sampai pencopotan atas jabatannya bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan oleh Mendagri,” jelas Rizki.

BERITA TERKAIT

KAMMI berharap proses pengecekan LHKPN Sekdaprov Riau oleh KPK RI agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh.

“Apakah sudah benar dan sudah semua di laporkan atau malah masih ada harta kekayaan yang belum di laporkan, mengingat kenaikan drastis LHKPN Sekdaprov Riau sempat melambat di LHKPN 2019 hingga LHKPN 2021, tentu menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Riau,” tuturnya.

KAMMI juga menekankan perbaikan dan reformasi birokrasi harus menjadi fokus bersama semua penyelenggara negara, agar prinsip melayani dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud dengan sistem yang lebih baik ke depannya.

Hal ini senada, tegas Rizki, dengan program Revolusi Mental yang dicontohkan secara langsung dengan gaya hidup sederhana Jokowi dalam setiap agenda kenegaraan dan kesehariannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas