Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya

Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya
Instagram @kemenkumhamri
Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.

Pendaftaran seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai tanggal 1 sampai 30 April 2023. 

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran seleksi calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023:

Baca juga: Daftar 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Mulai 1 April 2023

Persyaratan 

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan);

2. Pendidikan SLTA/Sederajat;

Berita Rekomendasi

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas