Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya
Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.
Pendaftaran seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai tanggal 1 sampai 30 April 2023.
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran seleksi calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023:
Baca juga: Daftar 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Mulai 1 April 2023
Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan);
2. Pendidikan SLTA/Sederajat;
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;