Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan 90 Ribu Pemilih di Bawah Umur, Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Manipulasi Data Anak

Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temukan 90 Ribu Pemilih di Bawah Umur, Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Manipulasi Data Anak
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Temukan 90 Ribu Pemilih di Bawah Umur, Bawaslu Imbau Masyarakat Waspada Manipulasi Data Anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih.

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahun atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Jumat (31/3/2023).

Atas hal ini, Lolly mengimbau masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.

Dirinya juga mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri. Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan soal pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal.

Alasannya, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

BERITA REKOMENDASI

Lolly juga dengan tegas menyatakan tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu

“Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," jelasnya.

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," tegasnya.

Sebelumnya Bawaslu mencatat menemukan 6 juta lebih pemilih masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara, ada dua kategori pemilih yang harus dapat perhatian, yakni pemilih penyandang disabilitas dan pemilih belum memiliki KTP elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga.

Baca juga: Bawaslu Temukan 20 Ribu Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Begini Respons KPU

Adapun kategori pemilih TMS adalah jumlah pemilih yang salah penempatan TPS, jumlah pemilih yang meninggal, jumlah pemilih yang tidak dikenali, jumlah Pemilih pindah domisili, jumlah pemilih di bawah umur, jumlah pemilih bukan penduduk setempat, jumlah pemilih yang prajurit TNI, dan jumlah pemilih yang anggota Polri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas