Pakar Tenaga Kerja: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Membeludaknya Pekerja 'Fresh Graduated'
Aturan UU Cipta Kerja dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.
Editor: Dewi Agustina
![Pakar Tenaga Kerja: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Membeludaknya Pekerja 'Fresh Graduated'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-tolak-uu-cipta-kerja-22.jpg)
Dosen Fisip UGM ini juga menjelaskan saat ini Indonesia juga kebagian bonus demografi penduduk, dimana 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif.
Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, mereka akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.
"Kan ini justru menurunkan martabat bangsa, makanya sekarang diupayakan menciptakan lapangan kerja," kata Tadjudin.
Tadjudin pun memberikan contoh soal hilirisasi industri tambang seperti nikel yang katanya banyak menyerap tenaga kerja lokal.
Hal itu sudah berkontribusi membuka lapangan pekerjaan dan mencegah terjadinya kerusuhan sosial akibat banyaknya pengangguran dan garis kemiskinan.
"Walau memang ada pekerja asing di sana tapi sebenarnya proporsinya lebih banyak lokal 70 persen," kata dia.
Adanya Undang-undang Cipta Kerja lanjut Tadjudin juga mempermudah UMKM untuk memajukan usahanya.
"UU cipta kerja di dalamnya kan isinya ekosistem investasi mengenai sistem investasi di Indonesia termasuk UMKM, perusahaan kecil jadi tidak hanya perusahaan besar. Sehingga UMKM bisa berkontribusi didorong untuk maju, dan izin sertifikasi halal sekarang kan dipermudah juga perizinan lain. Semua tidak bertele-tele," kata dia.
Kendati demikian menurut Tadjudin meski semangat dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi, para investor yang masuk ke Indonesia juga tidak bisa seenaknya saja.
Mereka harus taat kepada aturan yang telah tercantum di Undang-undang Cipta Kerja beserta turunannya.
"Bukan dibebaskan begitu saja, mereka ada yang mengikat soal aturan lingkungan dan lainnya, jadi enggak bebas bebas begitu saja. Risiko yang dimunculkan terkait kemudahan investasi juga harus dipertimbangkan," ujarnya.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.