Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI Disorot usai Tanggapi Mahfud MD, Politisi Senior PDIP

Bambang Pacul mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah Ketua Umum PDIP.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI Disorot usai Tanggapi Mahfud MD, Politisi Senior PDIP
youTube Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul saat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023). Berikut profilnya. 

Karier Politik Bambang semakin meningkat dengan menjadi anggota DPR selama empat periode yakni 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Dan pada 24 Januari 2018 Bambang menggantikan TB Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Baca juga: Elektoral PDIP dan Ganjar Potensial Melorot Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 Digelar di Indonesia

Dilansir wikipedia berikut riwayat pendidikannya:

- SDN Makam Haji (1971)

- SMP N IX Surakarta (1974)

- SMA Negeri 1 Surakarta (1976)

- Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (1988)

Berita Rekomendasi

- Universitas Pajajaran (1993)

Tanggapi Mahfud MD

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023) (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Sikap PDIP, Dulu Tolak Israel, Kini Salahkan PSSI usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20

Sebelumnya, Mahfud MD meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal. 

"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya." 

"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas