Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2023, Berikut Cara Daftar dan Tahapan Seleksinya

Syarat masuk sekolah kedinasan Badan Intelijen Negara yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2023, berikut cara daftar dan tahapan seleksi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2023, Berikut Cara Daftar dan Tahapan Seleksinya
Tangkap layar ptb.stin.ac.id
Syarat masuk sekolah kedinasan Badan Intelijen Negara yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2023, berikut cara daftar dan tahapan seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka penerimaan taruna/taruni baru Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Tahun 2023.

Tahun ini, kuota penerimaan taruna/taruni STIN yang dibuka adalah sebanyak 400 orang.

Pendaftaran STIN 2023 dibuka secara online melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 1 sampai 30 April 2023.




Mengutip laman ptb.stin.ac.id, berikut ini persyaratan, cara daftar, hingga tahapan dan jadwal seleksi sekolah kedinasan STIN 2023:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya

Persyaratan STIN 2023

1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

BERITA TERKAIT

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan;

9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas