8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat beserta bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
5. Hamba Sahaya
Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.
Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Orang yang Berhutang (Gharimin)
Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:
- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.
- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.
Baca juga: Zakat Fitrah: Niat Zakat, Orang yang Wajib Berzakat dan Waktu yang Tepat
- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.
- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.
7. Fisabilillah
Fisabillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai denagn ditetapkan para ulama fikih.
In tinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.