Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kini Maming divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banding Mardani Maming Ditolak MA, Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan Mardani H Maming dan divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM tertanggal 3 April 2023, MA memperberat vonis pidana penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun.




Mardani Maming diketahui sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti RP110 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bunyi putusan MA seperti dikutip Tribunnews, Senin (3/4/2023).

MA menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Uang Pengganti Kurang, KPK Banding Vonis Mardani Maming

MA menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

BERITA TERKAIT

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat mempengaruhi iklim investasi, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah, serta menghambat pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," bunyi putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding tersebut teregister dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

Baca juga: KPK Amankan Dokumen dari Hasil Geledah Perusahaan Mardani Maming

Di sisi lain KPK juga mengajukan banding atas vonis pengadilan kepada Mardani Maming.

Salah satu alasan KPK banding ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: KPK Duga Mardani Maming Diduga Terima Uang dari Beberapa Perusahaan Tambang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas