Batas Pelaporan Berakhir, 10.685 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN, Paling Banyak DPR/DPRD
KPK baru terima 361.568 LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor, tersisa 10.685 penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 361.568 pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).
Itu berarti tersisa 10.685 penyelenggara negara (PN) yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Kami mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Kekayaan Pejabat Dishub DKI Dicurigai, Anak Istri Jadi Sasaran Netizen Karena Pamer Tas Bermerk
Penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK berasal dari unsur legislatif, atau bisa disebut DPR/DPRD.
Berikut rinciannya:
1. Pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen.
2. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.
3. Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%.
4. Pada jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.
Baca juga: Lapor Harta Rp 1,8 Miliar, Istri Pejabat Dishub DKI Tenteng Tas Senilai Rp 1,5 Miliar
KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya," kata Ipi.