Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Daryono
zoom-in Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia
Endar Priantoro saat menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Brigjen Endar Priantoro kini diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK 

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Istri Liburan Naik Helikopter, Brigjen Endar Priantoro Berhadapan dengan Tim LHKPN dan Dewas KPK

Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

Kemudian, penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Endar Priantoro"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas