Dukung Proyek Strategis, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Revisi Permendagri No 1 Tahun 2016
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto mengatakan Ditjen Bina Pemdes berkomitmen dan mendukung penuh Program Strategis Nasional.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menghadiri rapat evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Senin (3/4/2023), di Kantor Ditjen Bina Pemdes melalui zoom, Jakarta.
Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto mengatakan Ditjen Bina Pemdes berkomitmen dan mendukung penuh Program Strategis Nasional.
"Pada prinsipnya Ditjen Bina Pemdes mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa (TKD) yang terkena PSN untuk diberikan ganti rugi berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari 1 wilayah kabupaten," ujar Eko Prasetyanto.
"Untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri No 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab," tambah Eko Prasetyanto.
Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal terkait PSN.
Baik PSN yang sudah masuk tahap selesai, PSN yang masuk tahap operasi sebagian dan PSN yang keluar dari penyiapan, di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan ada 7 PSN susulan yang diusulkan kepada KPPIP.
Selanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyampaikan 11 hasil rekapitulasi evaluasi PSN pada pertemuan ini yang bertujuan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau pemilik projek.
Sementara itu, terdapat 4 isu strategis PSN yaitu, konsinyasi, tanah kas desa (TKD), tanah wakaf dan tanah BUMN/ BUMD/Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kunjungi 3 Provinsi, Menteri ATR/BPN Pastikan PSN Berjalan Berkelanjutan
Hadir dalam rapat ini Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang KPPIP Wahyu Utomo, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parieksit, dan Deputi Investasi dan Pertambangan, Kemenkomarvers Septia Hario Seto. (*/)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.