Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi 

Menurut Bima Arya, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi 
Pinterest
Peta Indonesia 38 provinsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

"Pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 ya, tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 5 otonom khusus. Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumut menjadi 8 provinsi baru.

Menurut Bima Arya, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemekaran Provinsi Papua untuk Mempercepat Pelayanan dan Pembangunan

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berlaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Ia menegaskan, usulan DON ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.

"Saat ini kita membutuhkan banyak amggaram untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaualatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," pungkasnya.

4 Provinsi Baru di Indonesia

Jumlah provinsi di Indonesia tahun 2024 saat ini berjumlah 38 yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 

Adapun empat provinsi yang terbaru di Indonesia adalah hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

  • Papua Selatan

Provinsi Papua Selatan dimekarkan dari Provinsi Papua pada 30 Juni 2022, bersama dengan dua provinsi lainnya, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas