Haris Azhar Didakwa Bangkitkan Kemarahan Masyarakat Terhadap Seseorang Lewat Konten Video Youtube
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan telah membangkitkan kemarahan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan telah membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.
Adapun dikatakan Jaksa, pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" telah dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.
"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Tak hanya itu, video Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku saksi dalam kasus tersebut.
Adapun dijelaskan Jaksa, penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.
"Terhadap saksi Luhut Binsar Panjaitan seolah olah memiliki peran dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi bisnisnya," jelasnya.
Mengenai hal ini Jaksa juga menilai bahwa Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkanngya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" .
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Tempat Lahirnya, Haris Azhar Menjawab Lahir di Rumah Sakit
Dimana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromset besar.
"Akan membuat gejolak pro dan kontra yang nantinya berujung kepada keonaran di masyarakat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.