Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023: Jadwal Keluar Lapas, Rencana, Permintaan, Reaksi Demokrat

Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas bulan April 2023. Apa rencana dan permintaannya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jelang Anas Urbaningrum Bebas April 2023: Jadwal Keluar Lapas, Rencana, Permintaan, Reaksi Demokrat
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas bulan April 2023. Apa rencana dan permintaannya? 

TRIBUNNEWS.com - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bebas pada April 2023.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Kala itu, Anas Urbaningrum disangkakan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Vonis akhir hukuman Anas Urbaningrum melalui jalan panjang hingga akhirnya kini ia akan bebas.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini serba-serbi jelang Anas Urbaningrum bebas bulan April 2023:

Baca juga: Kebebasan Anas Urbaningrum Bakal Disambut Para Sahabat di Lapas Sukamiskin

Jadwal Keluar Lapas

Berita Rekomendasi

Sosok yang mengabarkan soal kebebasan Anas Urbaningrum adalah rekannya, yaitu Gede Pasek Suardika.

Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan Anas Urbaningrum bebas.

Tetapi, Gede Pasek memperkirakan Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.

"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Disisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, enggan membocorkan kapan jadwal Anas Urbaningrum bebas.

Ia hanya mengatakan akan menginformasikan kepastiannya nanti.

"Nanti diinfo saat waktunya ya," ujar Rika singkat, Minggu (2/4/2023).

Rencana Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). (Tribunnews.com)

Sesaat setelah bebas, Anas Urbaningrum diperkirakan akan langsung pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu ibunda.

Rencananya, Anas Urbaningrum akan melakukan ritual sungkeman.

Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut akan bertemu para sahabat sembari berbuka puasa bersama.

Baca juga: Daftar Kelompok dan Organisasi Kepemudaan yang Akan Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum

"Ya mungkin sih karena bulan puasa ya keluar lanjut ketemu sahabat sekaligus buka puasa bersama dulu."

"Ada rencana beliau (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar untuk sungkem ke Ibundanya," ungkap Gede Pasek.

Meski demikian, Gede Pasek mengatakan kepastian rencana Anas Urbaningrum akan diketahui menjelang hari H bebas.

"Tapi, kepastiannya bagaimana mungkin jelang hari H akan diketahui," tandasnya.

Selain soal keinginan pulang kampung, Anas Urbaningrum juga sudah memiliki rencana di dunia politik.

Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas.

Tetapi, Gede Pasek belum bisa memberi tahu jabatan yang akan diduduki Anas Urbaningrum.

Meski begitu, ia memastikan Anas Urbaningrum akan menduduki jabatan strategis.

"Soal jabatan nanti gampang," katanya.

Sebelumnya, Gede Pasek menyebut PKN disiapkan sebagai 'kendaraan politik' untuk Anas Urbaningrum agar bisa bangkit kembali.

Ia bahkan mengibaratkan Anas Urbaningrum seperti Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang juga sempat dipenjara.

"Memang PKN disiapkan untuk kebangkitan AU untuk mengikuti jejak Anwar Ibrahim di Malaysia," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Gede Pasek berharap Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara.

"Jika AI (Anwar Ibrahim) yang dikriminalisasi dengan penjara dengan dakwaan korupsi dan pelecehan seksual tetapi bangkit dengan parpol baru hingga akhirnya bangkit kembali menjadi pemimpin nasional, tentu AU (Anas Urbaningrum) juga bukan hal mustahil untuk senasib dengan AI. Kan Malaysia dan Indonesia saudara serumpun," urainya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Segera Bebas, Demokrat Minta Gede Pasek Tak Bluffing

Permintaan Anas Urbaningrum

Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) mendengarkan kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan bukti baru (novum) dan menghadirkan saksi yakni Mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) mendengarkan kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan bukti baru (novum) dan menghadirkan saksi yakni Mantan anak buah Nazaruddin yakni Yulianis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di hari kebebasannya nanti, Anas Urbaningrum tak memiliki permintaan khusus.

Hal ini disampaikan oleh Gede Pasek Suardika.

Menurut Gede Pasek, Anas Urbaningrum hingga saat ini tak membahas soal penjemputan dirinya.

"Tidak ada (permintaan khusus soal penjemputan atau penyambutan)," kata Gede Pasek, Minggu.

Kendati Anas Urbaningrum tak meminta apa-apa, Gede Pasek menyebut banyak sahabat Anas yang akan mennyambut kebebasannya.

"Ya saya dengar banyak. Sahabat-sahabatnya yang akan menyambutnya," ungkapnya.

Namun, saat ditanya apakah keluarga Anas Urbaningrum akan ikut menyambut, Gede Pasek belum bisa memastikan.

"Nanti saja dilihat," kata dia.

Respons Demokrat

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). Andi Mallarangeng dalam kesempatannya menegaskan bahwa dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat bukan karena dirinya anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melainkan karena Demokrat membutuhkan lokomotif baru yang berjiwa muda yang mampu bersaing di 2024. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). Andi Mallarangeng dalam kesempatannya menegaskan bahwa dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat bukan karena dirinya anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melainkan karena Demokrat membutuhkan lokomotif baru yang berjiwa muda yang mampu bersaing di 2024. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada awal Maret 2023, Anas Urbaningrum menulis sebuah surat yang kemudian diunggah di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum.

Dalam suratnya, Anas Urbaningrum menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.

Terkait surat itu, Gede Pasek Suardika memberi tanggapan.

Ia mengatakan Anas Urbaningrum akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Hambalang setelah bebas nanti.

Baca juga: Anas Urbaningrum Sudah Bangkit, Siap Kembali Terjun ke Dunia Politik 

"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek pada Rabu (1/3/2023).

Menanggapi hal itu, Demokrat lewat Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng, menegaskan pihaknya siap rencana Anas Urbaningrum buka-bukaan.

"Ya kita tunggu saja," kata Andi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Andi Mallarangeng mengungkapkan pihaknya tak khawatir terkait Anas Urbaningrum yang akan bebas.

"Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing," ucap Andi.

Meski Anas Urbaningrum merupakan alumni Demokrat, dia menganggap kini tak lagi berurusan dengan partai berlambang Mercy itu.

"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," pungkasnya.

Perjalanan Panjang Vonis Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Gita Irawan/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas