Kementerian ESDM Nonjobkan 10 Pegawai yang Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Kinerja
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan inspektorat telah memeriksa para pegawai yang diduga terlibat dalam korupsi tunjangan kinerja (Tukin)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan inspektorat telah memeriksa para pegawai yang diduga terlibat dalam korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di kementeriannya.
Bahkan menurut Arifin pemeriksaan dilakukan sebelum kasus ramai.
“Sebelum laporan itu keluar kan diperiksa dulu, kemudian keluar laporan, kemudian sudah ditindaklanjuti, tiba-tiba ada,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023).
Total pegawai yang diperiksa inspektorat kata Arifin kurang lebih 9-10 orang.
Pegawai tersebut terdiri dari pegawai eselon 2 dan staf biasa.
Para pegawai tersebut kata dia kini sudah dinonjobkan.
Baca juga: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Froyoto Sihite Terkait Korupsi Tunjangan Kinerja
“Dari internal ya waktu itu sudah dinonjobkan. Nah sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Idris Froyoto dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengonfirmasikan bahwa Idris Froyoto Sihite memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM yang Kini Disidik KPK, Terungkap Modusnya
Saat ini, Idris sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
"Informasi yang kami terima, sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 pihak yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Pencegahan sudah dikirimkan dan terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Berdasarkan sumber, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.