KPK Ungkap Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Terkait Pajak Senilai 90 Ribu Dolar AS
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,35 miliar.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar Amerika yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengungkapkan konstruksi perkara ini secara detail.
Semua berawal sejak tahun 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca juga: Konstruksi Kasus Rafael Alun: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Diduga Terima Suap dari Wajib Pajak
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli menjelaskan, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tangan Rafael Alun Trisambodo Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Khas Tahanan KPK
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rafael langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.