MAKI Dorong KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun, Sebut Tas Mewah Sebagai Indikasi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi, Senin (3/4/2023).
"Memberikan apresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo dengan pasal pencucian uang atau TPPU guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," katanya.
Boyamin pun mengatakan KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun.
Ia meyakini Rafael tidak mungkin sendirian dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Susul Putranya Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara
"Tidak mungkin RAT (Rafaeal Alun Trisambodo) sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak. Sehigga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian, patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," katanya.
Diketahui KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Baca juga: Breaking News: Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi, 20 Hari Ditahan di Rutan KPK
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.
Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).