Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Dorong KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun, Sebut Tas Mewah Sebagai Indikasi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak

Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Dorong KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun, Sebut Tas Mewah Sebagai Indikasi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi, Senin (3/4/2023).

"Memberikan apresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Menurut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo dengan pasal pencucian uang atau TPPU guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," katanya.

Boyamin pun mengatakan KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun.

Ia meyakini Rafael tidak mungkin sendirian dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Susul Putranya Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin RAT (Rafaeal Alun Trisambodo) sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak. Sehigga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian, patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," katanya.

Diketahui KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas