Obrolan Ketua KPU Dengan Hasnaeni Tidak Tunjukkan Profesionalitas DKPP Sanksi Teguran Keras Terakhir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hasyim dinilai DKPP bersikap tidak profesional atas tugas sebagai Ketua KPU RI dalam komunikasinya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’.
Sanksi dibacakan dalam sidang putusan DKPP dengan Nomor Perkara 10/PKE-DKPP/I/2023 yang diadu oleh Hasnaeni melalui Kuasa Hukum Ihsan Prima Negara.
Pihak Hasnaeni mengadukan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
“Memerintahkan komisi pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Hasyim dinilai tidak profesional oleh DKPP dari hasil bukti tangkapan layar yang menunjukkan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang hendak melakukan perjalanan ziarah ke Gua Langse, DIY dan Pantai Barong, DIY.
“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo masih dalam ruang sidang.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bongkar Isi Pesan Hasyim dan Wanita Emas, Kuasa Hukum Hasnaeni: Saling Kirim Foto saat Masih Muda
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.