Polri Klaim KPK Tidak Tolak Brigjen Endar Priantoro Diperpanjang Jadi Direktur Penyelidikan
Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro diperpanjang menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro diperpanjang menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Bahkan, korps Bhayangkara memastikan lembaga anti rasuah tak menolak usulan tersebut.
Diketahui, saat ini status jabatan Brigjen Endar masih belum jelas.
Sebab, Mabes Polri dan KPK berbeda pandangan soal jabatan dari jenderal bintang satu tersebut.
Adapun Mabes Polri bersikeras memperpanjang Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Akan tetapi, pihak KPK justru telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar.
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penunjukkan plt tersebut bukan berarti KPK menolak perpanjang Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Nggak, nggak ada menolak (perpanjangan Brigjen Endar). Darimana menolaknya. Ya kan kita nggak tahu, ya kan. Itu bukan menolak soal Plt kan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Karena itu, kata Ramadhan, nantinya Mabes Polri akan kembali berkoordinasi dengan KPK mengenai nasib Brigjen Endar.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," katanya.
Diperpanjang Mabes Polri
Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mabes Polri.
Adapun Mabes Polri telah membuat surat tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK.
Surat tersebut sudah dikirimkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu.
"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai direktur penyelidikan di KPK," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar merupakan komitmen dari Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah.
Baca juga: Firli Bahuri Berhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari KPK
"Perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Brigjen Endar juga lantaran masih adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
Karena itu, Brigjen Endar harus tetap dibina karirnya di KPK.
"Brigjen EP dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa keputusan itu juga sudah bulat. Sebab, keputusan itu juga diketok melalui sidang Wanjak.
"Dari hasil sidang Wanjak memutuskan bahwa Brigjen EP tetap melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Jadi surat ini sudah dikirimkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sudah tidak lagi menduduki kursi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Maret 2023.
Firli Bahuri cs telah memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, posisi Direktur Penyelidikan KPK kini dijabat seorang pelaksana tugas (plt).
Dia adalah Ronald Worotikan.
"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi, Red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Nama Ronald sudah tak asing di KPK.
Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi.
Di antaranya, kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Adapun pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro berdasarkan rapat pimpinan KPK.
Keputusan rapat itu, adalah memberhentikan Endar secara hormat mulai tanggal 31 Maret 2023.
Ali berujar bahwa Endar dipulangkan karena masa tugasnya sudah habis.
"Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri ," ujar dia.
Keputusan KPK ini sebenarnya bertentangan dengan keinginan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK.
Surat itu berisi penugasan terhadap Endar Priantoro untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.