Soroti RUU MK, Hamdan Zoelva: Evaluasi Rutin Bisa Ganggu Independensi Hakim
Hamdan Zoelva mengomentari bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengomentari bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya ada dua poin penting yang menjadi sorotan utama yakni kemungkinan evaluasi hakim konstitusi, kemudian mengenai batasan umur.
Ia menambahkan bahwa usulan adanya evaluasi rutin terhadap hakim konstitusi bisa merusak independensi hakim itu sendiri.
“Karena bagaimanapun juga mereka akan memiliki kekhawatiran bagaimanapun juga manusiawi, dalam menjatuhkan putusan itu tidak independen karena khawatir akan dievaluasi, dan menjadi hati-hati,” kata Hamdan saat ditemui Tribunnews.com di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua
Lebih jauh ia mengatakan bahwa apapun lembaga pengevaluasi MK nantinya baik Presiden, DPR hingga Komisi Yudisial dikhawatirkan merusak independensi hakim.
Tak hanya itu, Hamdan Zoelva beranggapan adanya wacana evaluasi hakim konstitusi ini juga berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945.
Kemudian yang kedua, Hamdan Zoelva juga menyoroti batasan umur dalam RUU MK tersebut.
Ia menilai aturan tersebut tidak penting dan tidak berpengaruh kepada kinerja hakim konstitusi.
Adapun mengenai syarat usia pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun.
Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun.
Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.
Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun.
Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.