Soroti RUU MK, Hamdan Zoelva: Evaluasi Rutin Bisa Ganggu Independensi Hakim
Hamdan Zoelva mengomentari bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
“Kalau mengenai umur, ini kan tidak begitu penting. Kenapa tidak begitu penting, karena umur ini sudah berubah-ubah. Ada yang dari 50 tahun, bahkan pernah 40 tahun,” tuturnya.
Ia lantas menceritakan bahwa dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi pada usia 46 tahun.
Kemudian I Dewa Gede Palguna yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjadi hakim komstitusi pada usia 41 tahun.
“Saya kira perubahan mengenai umur hakim juga tidak begitu penting. Jadi kalaupun sekarang dengan standar umur di UU sekarang itu tidak ada masalah,” tuturnya.
Untuk informasi, Pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU MK merupakan usul inisiatif DPR. Usulan revisi UU MK ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya MK pada 2003.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.