Pimpinan DPR Akui Beri Izin Pembahasan RUU MK di Masa Reses
Sufmi Dasco Ahmad, buka suara perihal rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di masa reses
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, buka suara perihal rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di masa reses, pada Senin (13/5/2024).
Menurutnya, pimpinan DPR telah memberi izin rapat tersebut digelar di masa reses.
"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ada pun pada rapat kemarin, DPR dan pemerintah sepakat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi, pada Rapat Paripurna DPR.
Namun, Dasco menyebut DPR belum menentukan kapan RUU MK akan disahkan pada Rapat Paripurna.
Dia melanjutkan bahwa RUU MK berpeluang disahkan pada Masa Persidangan V ini.
"Saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," ujarnya.
"Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat RUU MK dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Adies disebut telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat, Adies disebut telah menyampaikan bahwa pada 29 November 2023 lalu Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU MK.
DPR dan pemerintah, kata dia, saat itu memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.